Hukum Industri
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat
menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
·
Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran hudaya
hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi
ongkos birokrasi
·
Undang-undang
Perindustrian
·
Manfaat
Hukum Industri
Manfaat hukum industri di Indonesia yaitu
sebagai berikut.Manfaat Hukum Industri
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang
industri yang perspektif dengan ilmu – ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum kontruksi serta standarisasi.
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
2.4
Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal
ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang
untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
2.5
Mengenai Tujuan dari Pembangunan Industri
Tujuan dari pembangunan industri seperti yang
disebutkan dalam pasal 3 UU no. 5 tahun 1984 adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa, karena
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena
adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud
dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
2.6
Keuntungan Bagi Masyarakat
Keuntungan akan adanya hukum industri pada
masyarakat lebih kepada hak-hak mereka. Yaitu sebagai berikut.
1. Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja.
2. Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3. Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4. Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja
terselubung atau sepihak.
5. Hak dan perlindungan pengupahan.
6. Hak dan perlindungan waktu kerja.
7. Hak dan perlindungan kepentingan ibadah,
melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8. Perlindungan yang bersifat normatif.
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut
HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang
mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu
yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas
penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di
adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir
hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya
harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya
Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO
kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Hukum Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi
rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak
diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of
Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi
khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety
Protection)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Sumber :