Senin, 23 November 2015
Sabtu, 03 Oktober 2015
Rabu, 30 September 2015
Selasa, 23 Juni 2015
Tantangan Regulasi dan Etika Media Sosial
Kehadiran internet menandai pesatnya perkembangan umat
manusia lebih dari satu dekade ini. Melalui internet, terjadi revolusi pada
cara manusia berinteraksi dengan manusia lainnya, misalnya terkait dengan
penggunaan media sosial. Media sosial pun menjadi ruang baru bagi manusia untuk
mewujudkan eksistensinya. Animo masyarakat terhadap penggunaan media sosial
terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, berdasarkan data dari Kemenkominfo
(2013), pengguna internet saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut,
95%-nya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mengutip
merdeka.com, data dari Global Web Indexturut menegaskan bahwa Indonesia
merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial. Sebagai gambaran,
persentase aktivitas jejaring sosial di Indonesia mencapai 79,72%, tertinggi di
Asia.
Indonesia pun diramal menjadi negara asal pengguna
media sosial paling aktif dan paling besar dari segi jumlah. Pada kenyataannya,
media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat dalam menunjang
pertukaran informasi. Namun, di sisi lain turut menimbulkan efek samping yang
kurang disadari sebelumnya. Tidak bisa dipungkiri, berkembangnya media sosial
turut diikuti peningkatan kasus-kasus kriminalitas (cybercrime). Melalui Antara
News, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Hilarius Duha
menyebutkan bahwa di Indonesia kejahatan melalui dunia maya meningkat setiap
tahunnya. Pada tahun 2014 ini saja sudah terjadi peningkatan kasus hingga 60%. Tempo.co
memberitakan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani Satuan CybercrimePolda Metro
Jaya, 30%dari kasus yang dilaporkan adalah kasus pencemaran nama baik.
Beberapa kasus cybercrime terkait pencemaran nama baik
yang pernah terangkat oleh media, diantaranya adalah Prita Mulyasari yang ditahan
karena emailyang berisi keluhan layanan RS Omni; Iwan Piliang, seorang pewarta
yang dilaporkan anggota DPR karena menulis artikel via mailinglist
yang berisi
pencemaran nama baik; Ujang Romansyah dan Farah yang dilaporkan temannya karena
melakukan penghinaan melalui Facebook; Ibnu Rachal Farhansyah yang dilaporkan
masyarakat karena menulis status yang
memicu
konflik
melalui
Facebookpada saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi; Denny Indrayana
yang dilaporkanOC Kaligis karena dianggap telah melakukan pencemaran nama
baik dan
penghinaan dengan menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor; Lalu
Masúm, seorang dosen di IKIP Mataram yang dilaporkan kerap menuliskan hinaan
kepada Rektor IKIP melalui
Facebook.
Kasus terbaru adalah Florence Sihombing yang sempat ditahan karena dianggap menghina
warga Yogyakarta melalui akun Path; Muhammad Arsyad, remaja yang menghina Presiden
Joko Widodo melalui
Facebook;
serta Ervani Emihandayani, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai
tersangka setelah mengungkapkan perasaannya tentang masalah kantor suaminya
melalui Facebook. Kasus-kasus tersebut di atas memperlihatkan bahwa pencemaran
nama baik di media sosial bisa
dilakukan
oleh siapapun, dari kalangan manapun, terlepas dari berapa usianya, apa
profesinya, apa status pendidikannya, dan lain sebagainya.
Kasus-kasus
tersebut di atas hanya representasi dari kasus-kasus serupa lainnya yang
jumlahnya mungkin jauh lebih banyak daripada yang terungkap, mengingat ada
banyak kasus tidak dilaporkan. Satu hal yang dapat ditarik melalui permasalahan
tersebut diatas adalah meluasnya
penyakit di
dalam perilaku sosial masyarakat Indonesia saat ini dan menjauhnya masyarakat Indonesia
dari nilai-nilai Pancasila. Mengacu pada hasil telaah Sriamin (2010), nilai-nilai
dalam Pancasila memproyeksikan konsep masyarakat sehat dari Erich Fromm. Ada
suatu analogi dari sila-sila Pancasila dengan kebutuhan-kebutuhan yang
seharusnya diambil oleh manusia untuk menerapkan eksistensinya di dunia ini.
Dalam hal ini, apabila masyarakat Indonesia memilih kebutuhan-kebutuhan yang benar,
yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
maka mereka akan memiliki mental yang sehat. Kasus-kasus pencemaran nama baik
yang menjadi permasalahan di dalam media massa merupakan tantangan bagi
masyarakat Indonesia untuk menerapkan eksistensinya untuk berada pada kondisi
masyarakat sehat. Berdasarkan uraian permasalahan yang ada, tulisan ini akan menguraikan
tentang bagaimana tantangan yang diberikan media sosial dalam mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sehat mengacu pada konsep masyarakat sehat Erich Fromm, serta
bagaimana peran pemerintah selama ini menyikapi tantangan tersebut.
Media Sosial
dan Tantangan Mewujudkan Masyarakat Sehat
Internet dapat mengembangkan ruang gerak kehidupan
baru bagi masyarakat. Tanpa disadari, masyarakat telah hidup dalam dua kehidupan,
yakni kehidupan masyarakat nyata dan masyarakat maya (Kusumaningtyas, 2010). Sedikitnya
waktu yang dimiliki individu untuk berinteraksi dengan individu lainnya menjadi
permasalahan bagi masyarakat modern saat ini. Dunia maya menjadi alternatif
bagi manusia modern untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk terikat
pada lingkungannya, untuk bersatu dengan individu lainnya. Berbeda dengan dunia
nyata, dunia maya tidak lagi mengenal batas jarak, ruang dan waktu. Individu
dapat dengan mudah berinteraksi dengan individu di belahan dunia lain tanpa
harus berada di tempat tersebut. Media sosial menjadi wadah bagi individu-individu
maya untuk berkumpul, berbagi, atau berinteraksi satu sama lain. Hampir semua kegiatan
interaksi sosial (tentunya bukan yang
terkait
dengan
interaksi
fisik)
dilakukan melalui media sosial. Tanpa batas, jarak, ruang dan waktu,
keberadaan dunia maya yang direpresentasikan melalui media sosial memberikan
kebebasan yang kemudian diikuti oleh eforia bagi penggunanya. Kebebasan
berekspresi seringkali menjadi semangat bagi individu-individu maya untuk terus
bertahan di media sosial. Kondisi interaksiyang tidak menuntut tatap muka dengan
lawan bicara memancing individu untuk lebih berani mengungkapkan ide. Notar,
Padgett dan Roden (2013)menyebutkan bahwa anonimitas, keamanan serta kenyamanan
berada di belakang layar komputer, membantu individu membebaskan diri dari
nilai-nilai tradisional yang dianggap membatasi, yaitu dalam bentuk tekanan
sosial, etika, moralitas, untuk bersikap dan berperilaku secara normatif. Akan
tetapi, kebebasan berekspresi yang disediakan oleh dunia maya bisa menjadi jebakan
bagi individu. Keinginan individu untuk terikat dengan individu lainnya melalui
media sosial bisa menghasilkan sesuatu yang kontradiksi. Kondisi interaksi yang
diciptakan dunia maya berpeluang membuat manusia untuk memilih kebutuhan
narsis, yaitu kebutuhan untuk mementingkan diri sendiri, mengacuhkan keberadaan
orang lain. Kondisi ini tergambar dari bagaimana pengguna semakin impulsif
mengungkapkan ide dan perasaannya tanpa memperhatikan etika-etika yang berlaku.Pada
banyak kasus, media sosial sering dijadikan wadah untuk saling menjelekkan atau
menyindir satu sama lain tanpa memikirkan situasi dan kondisi orang atau
kelompok yang sedang diejek dan tanpa mengulas permasalahan yang sesungguhnya.
Untuk mewujudkan masyarakat sehat melalui media sosial
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Bab Perbuatan yang Dilarang di dalam UUITE merepresentasikan batasan-batasan
dalam berinteraksi melalui media sosial. Untuk pencemaran nama baik, Pasal 27
ayat (3) UUITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Konsekuensi atas perbuatan ini adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun
dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Media sosial menjadi ujian bagi masyarakat Indonesia
untuk memperkuat eksistensinya sebagai manusia. Perilaku-perilaku negatif yang
ditampilkan di media sosial akhir-akhir ini memberi gambaran tentang lunturnya
Pancasila sebagai kepribadian masyarakat Indonesia. Untuk menjawab tantangan
ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) menjadikan pembentukan
karakter manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan yang salah satunya diwujudkan
melalui pendidikan, baik yang bersifat formal maupun informal; 2) secara proaktif
melakukan sosialisasi UUITE dan peraturan terkait (KUHP tentang Penghinaan), bisa
melalui iklan layanan masyarakat dan/ atau kerja sama dengan masyarakat,
misalnya dalam wujud komunitas media sosial; 3) melaksanakan setiap peraturan
secara konsisten.
Sumber : © 2009, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat
Jenderal DPR RI - www.dpr.go.id
Minggu, 24 Mei 2015
KONTRIBUSI PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN BAGI KETAHANAN NASIONAL
Pendidikan
Kependudukan bertujuan agar peserta didik memiliki pengertian,kesadaran, sikap
rasional agar bertanggung jawab tentang pengaruh pertambahan penduduk terhadap
aspek-aspek kehidupan manusia yang menyangkut segi-segi sosial, ekonomi,
politik, dan budaya dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bangsa.
Pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol atau cepat dapat mengakibatkan
tekanan penduduk dan menurunnya kualitas penduduk.
Ketahanan
Nasional pada hakekatnya adalah merupakan suatu konsepsi dalampengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan di dalam kehidupan nasional yang
terdiri dari aspek-aspek posisi geografi, kekayaan alam dan kemampuan penduduk.
Aspek penduduk merupakan sistem nasional yang integral berhubungan satudengan
yang lain. Ketahanan Nasional sebagai sistem akan mengalami kerawanan jika
mendapat hambatan berupa tekanan penduduk dan peningkatan pengangguran akibat
krisis yang dialami bangsa Indonesia.
Dalam
usaha untuk mengatasi tekanan penduduk dan pengangguran perlu diadakan
peningkatan kualitas penduduk perlu diadakan pelatihan yang disesuaikan
kebutuhan pasar global. Kualitas penduduk yang baik akan menghasilkan angkatan
kerja memandai dan tersedianya lapangan kerja, dan akhirnya akan sumbangan
kemakmuran yang berkorelasi positif terhadap Ketahanan Nasional. Apabila
Ketahanan Nasional kuat akan memberikan sumbangan terhadap pembangunan
nasional, dan pembangunan nasional yang berhasil akan memberi kontribusi terhadap
Ketahanan Nasional.
|
Rabu, 20 Mei 2015 15:39
|
![]()
Gubernur Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Budi
Susilo Soepandji, D.E.A dan Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia
Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono menjadi narasumber dalam acara Wideshot Metro
TV yang disiarkan secara langsung dari Ruang Kerja Gubernur Gd. Trigatra Lt.
1 Lemhannas RI pada Rabu (20/5).
Acara talkshow bertema “Merajut Nusantara
dengan Pembentukan Karakter Bangsa” ini diselenggarakan dalam rangka
HUT ke-50 Lemhannas RI yang bertepatan dengan Hari
Kebangkitan Nasional.
Dalam acara yang dipandu oleh Tantri Moerdopo
tersebut, Budi Susilo Soepandji mengatakan bahwa HUT Ke-50 Lemhannas RI ini
direfleksikan sebagai momentum atas kiprah Lemhannas RI yang semakin membumi,
tidak hanya merangkul kaum level atas seperti Eselon I dalam prgram
pendidikan di Lemhannas, namun juga level bawah seperti anggota parpol maupun
organisasi sosial kemasyarakatan. Sebagai melting point berbagai komponen
bangsa dari berbagai daerah, Lemhannas RI merupakan tempat yang strategis
dalam menyalurkan aspirasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa di masa yang
akan datang.
Sementara itu, Meutia Hatta Swasono mengatakan
bahwa dalam momentum HUT Emas ini, Lemhannas mulai mencari jati dirinya. Hal
ini penting mengingat peran strategis Lemhannas dalam menjaga nilai-nilai dan
karakter bangsa seperti kebersamaan, gotong-royong, dan musyawarah mufakat.
|
Sumber :
staff.uny.ac.id/.../KONTRIBUSI%20PENDIDIKAN%20KEPENDUDUK
Sigit Dwi Kusrahmadi,
M.Si
Jumat, 24 April 2015
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan
Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.
Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki
kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala
macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
Ketahanan Nasional ini sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu
kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan
nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti
pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun
maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan
pemikiran kesisteman.
Dalam ketahanan Nasional ini adalah sebagai doktrin. Ketahanan nasional
merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual
tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional,
konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat,
dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Pada ketahanan nasional sebagai dalam kondisi dan secara tidak langsung
sebagai sebuah doktrin dasar nasional
Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL :
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11)
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini
merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan
bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur
bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas ini
bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan
real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari
konflik yang bersifat merusak/destruktif.
.
SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
a) Manunggal
Aspek
kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
b) Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan
nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
c) Kewibawaan
Makin
meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
d) Berubah menurut Waktu
Ketahanan
nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya
bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
e) Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu
Kekuasaan
Konsep
ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga
kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
f) Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan
nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya
yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri
ASPEK-ASPEK KETAHANAN
NASIONAL
- Aspek
yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi,
Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
- Aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek
Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan
Keamanan.
Pengaruh Aspek Ideologi Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri
·
Beberapa
Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Dalam
menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan
nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari
dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman
gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan
adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak
segan segan melakukan pemberontakan.
Sedangkan
permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam
menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang
kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah,
masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam
pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.

Opini :
Dalam negara
Indonesia ini adalah negara yang solid yang terdiri dari berbagai suku dan
bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai
warga negara indonesia harus mempertahankan daerah kita dari ganguan dan
ancaman bangsa atau negara lain, maka dalam negara ini harus memperkuat dalam
ketahanan nasional bangsa dan negara indonesia. Dalam ketahanan nasional ini
adalah cara yang paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti :
Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional,
jadi dengan demikian dalam katahanan nasional ini sangat solid bagi warga
negara indonesia. Dengan adanya ketahanan
nasional ini akan dapat kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk
mendapat menjamin kelangsungan hidupnya, untuk menuju kejayaan dan kemakmuran
bangsa dan negara indonesia.
·
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari
berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas.
Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan
bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan
seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian
katahanan nasional kita sangat solid.
·
Saran
Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki
setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari ganguan
bangsa/negara lain, maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan
memperkuat Ketahanan Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah
mencakup banyak landasan seperti; Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945
sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan
visional.
Sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/
Selasa, 24 Maret 2015
Hak Asasi Manusia
PENDAHULUAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
TUJUAN
Tujuan HAM sangat sederhana adalah untuk selalu
menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi
manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia, khususnya
bagi para anggota yang tergabung didalamnya.
Didalam perspektif sejarah, berbagai upaya didalam pemikiran, telaah dan
penuangan secara konseptualisasi beserta dan perjuangan untuk mengakui dan
menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh sebelumnya sudah ada sebelum
penuangan secara formal didalam deglarasi itu telah muncul ditengah-tengah
masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur, meskipun masih bersifat
local dan parsial.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:
- Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
- The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration
of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir harus dibelenggu.
- The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsippresumption of innocent,
artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
- The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
KASUS
HAM MARSINAH
Marsinah adalah seorang aktivis dan
buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang
diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang
selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan
Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi
pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD
Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr.
Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I
Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan
kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan
kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut
dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya
beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur
Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah.
Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993
menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang
karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam
rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin
Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah
teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan
mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total
mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok
dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka
perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993,
Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan
Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah
menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah
dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu
adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan
beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap
secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala
Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan
fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian
diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa
mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.
Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya
diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat
pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap
adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh
Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah
menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap
Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut
adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika
menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan
motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi
dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya.
Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis
17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar
empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi
Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi,
Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan
(bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan
ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus
ini adalah “direkayasa”.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap
Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun
menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus
1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Kasus diatas menunjukkan masih
banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau
mencabut hak asasi orang lain. Kasus diatas dapat digolongkan dalam kejahatan
terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematikdan serangan tersebut dijtujukan
langsung terhadap penduduk sipil berupa :
Ø Pembunuhan;
Ø Pemusnahan;
Ø Perbudakan;
Ø pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
Ø Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Ø Penyiksaan;
Ø Perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
Ø Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
Ø Penghilangan
orang secara paksa;
Ø Kejahatan
apartheid.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pencegahan dan penindakan.
Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi
penghormatan HAM. Sedangkan penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus
pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku. Dalam upaya
pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap HAM, pemerintah melalui peraturan
perundang-undangan yang dibuatnya, dimasukkanlah masalah HAM tersebut. Selain
itu, juga dapat dilakukan dengan cara :
· Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi
masyarakat yang menghadapi kasus HAM, biasanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan
Hukum.
· Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM,
Komnas HAM, lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peranan penting.
· Investigasi, yaitu pencarian data,informasi, fakta
yang berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM, merupakan tugas Komnas HAM dan
LSM HAM.
· Penyelesaian perkara melali perdamaian, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, tugas Komnas HAM.
· Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalu proses
peradilan di pengadilan HAM, misalnya kejahatan genosida dan kejahatan
kemanusiaan.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)









