Selasa, 23 Juni 2015

Tantangan Regulasi dan Etika Media Sosial



 Kehadiran internet menandai pesatnya perkembangan umat manusia lebih dari satu dekade ini. Melalui internet, terjadi revolusi pada cara manusia berinteraksi dengan manusia lainnya, misalnya terkait dengan penggunaan media sosial. Media sosial pun menjadi ruang baru bagi manusia untuk mewujudkan eksistensinya. Animo masyarakat terhadap penggunaan media sosial terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, berdasarkan data dari Kemenkominfo (2013), pengguna internet saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95%-nya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mengutip merdeka.com, data dari Global Web Indexturut menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial. Sebagai gambaran, persentase aktivitas jejaring sosial di Indonesia mencapai 79,72%, tertinggi di Asia.
Indonesia pun diramal menjadi negara asal pengguna media sosial paling aktif dan paling besar dari segi jumlah. Pada kenyataannya, media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat dalam menunjang pertukaran informasi. Namun, di sisi lain turut menimbulkan efek samping yang kurang disadari sebelumnya. Tidak bisa dipungkiri, berkembangnya media sosial turut diikuti peningkatan kasus-kasus kriminalitas (cybercrime). Melalui Antara News, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Hilarius Duha menyebutkan bahwa di Indonesia kejahatan melalui dunia maya meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 ini saja sudah terjadi peningkatan kasus hingga 60%. Tempo.co memberitakan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani Satuan CybercrimePolda Metro Jaya, 30%dari kasus yang dilaporkan adalah kasus pencemaran nama baik.


Beberapa kasus cybercrime terkait pencemaran nama baik yang pernah terangkat oleh media, diantaranya adalah Prita Mulyasari yang ditahan karena emailyang berisi keluhan layanan RS Omni; Iwan Piliang, seorang pewarta yang dilaporkan anggota DPR karena menulis artikel via mailinglist
yang berisi pencemaran nama baik; Ujang Romansyah dan Farah yang dilaporkan temannya karena melakukan penghinaan melalui Facebook; Ibnu Rachal Farhansyah yang dilaporkan masyarakat karena menulis status yang  

memicu  

konflik  

melalui  

Facebookpada saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi; Denny Indrayana yang dilaporkanOC Kaligis karena dianggap telah melakukan pencemaran nama
baik dan penghinaan dengan menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor; Lalu Masúm, seorang dosen di IKIP Mataram yang dilaporkan kerap menuliskan hinaan kepada Rektor IKIP melalui
Facebook. Kasus terbaru adalah Florence Sihombing yang sempat ditahan karena dianggap menghina warga Yogyakarta melalui akun Path; Muhammad Arsyad, remaja yang menghina Presiden Joko Widodo melalui
Facebook; serta Ervani Emihandayani, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkapkan perasaannya tentang masalah kantor suaminya melalui Facebook. Kasus-kasus tersebut di atas memperlihatkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial bisa
dilakukan oleh siapapun, dari kalangan manapun, terlepas dari berapa usianya, apa profesinya, apa status pendidikannya, dan lain sebagainya.
Kasus-kasus tersebut di atas hanya representasi dari kasus-kasus serupa lainnya yang jumlahnya mungkin jauh lebih banyak daripada yang terungkap, mengingat ada banyak kasus tidak dilaporkan. Satu hal yang dapat ditarik melalui permasalahan tersebut diatas adalah meluasnya
penyakit di dalam perilaku sosial masyarakat Indonesia saat ini dan menjauhnya masyarakat Indonesia dari nilai-nilai Pancasila. Mengacu pada hasil telaah Sriamin (2010), nilai-nilai dalam Pancasila memproyeksikan konsep masyarakat sehat dari Erich Fromm. Ada suatu analogi dari sila-sila Pancasila dengan kebutuhan-kebutuhan yang seharusnya diambil oleh manusia untuk menerapkan eksistensinya di dunia ini. Dalam hal ini, apabila masyarakat Indonesia memilih kebutuhan-kebutuhan yang benar, yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka mereka akan memiliki mental yang sehat. Kasus-kasus pencemaran nama baik yang menjadi permasalahan di dalam media massa merupakan tantangan bagi masyarakat Indonesia untuk menerapkan eksistensinya untuk berada pada kondisi masyarakat sehat. Berdasarkan uraian permasalahan yang ada, tulisan ini akan menguraikan tentang bagaimana tantangan yang diberikan media sosial dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat mengacu pada konsep masyarakat sehat Erich Fromm, serta bagaimana peran pemerintah selama ini menyikapi tantangan tersebut.

Media Sosial dan Tantangan Mewujudkan Masyarakat Sehat

Internet dapat mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat. Tanpa disadari, masyarakat telah hidup dalam dua kehidupan, yakni kehidupan masyarakat nyata dan masyarakat maya (Kusumaningtyas, 2010). Sedikitnya waktu yang dimiliki individu untuk berinteraksi dengan individu lainnya menjadi permasalahan bagi masyarakat modern saat ini. Dunia maya menjadi alternatif bagi manusia modern untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk terikat pada lingkungannya, untuk bersatu dengan individu lainnya. Berbeda dengan dunia nyata, dunia maya tidak lagi mengenal batas jarak, ruang dan waktu. Individu dapat dengan mudah berinteraksi dengan individu di belahan dunia lain tanpa harus berada di tempat tersebut. Media sosial menjadi wadah bagi individu-individu maya untuk berkumpul, berbagi, atau berinteraksi satu sama lain. Hampir semua kegiatan interaksi sosial (tentunya bukan yang  

terkait  

dengan  

interaksi  

fisik)  dilakukan melalui media sosial. Tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, keberadaan dunia maya yang direpresentasikan melalui media sosial memberikan kebebasan yang kemudian diikuti oleh eforia bagi penggunanya. Kebebasan berekspresi seringkali menjadi semangat bagi individu-individu maya untuk terus bertahan di media sosial. Kondisi interaksiyang tidak menuntut tatap muka dengan lawan bicara memancing individu untuk lebih berani mengungkapkan ide. Notar, Padgett dan Roden (2013)menyebutkan bahwa anonimitas, keamanan serta kenyamanan berada di belakang layar komputer, membantu individu membebaskan diri dari nilai-nilai tradisional yang dianggap membatasi, yaitu dalam bentuk tekanan sosial, etika, moralitas, untuk bersikap dan berperilaku secara normatif. Akan tetapi, kebebasan berekspresi yang disediakan oleh dunia maya bisa menjadi jebakan bagi individu. Keinginan individu untuk terikat dengan individu lainnya melalui media sosial bisa menghasilkan sesuatu yang kontradiksi. Kondisi interaksi yang diciptakan dunia maya berpeluang membuat manusia untuk memilih kebutuhan narsis, yaitu kebutuhan untuk mementingkan diri sendiri, mengacuhkan keberadaan orang lain. Kondisi ini tergambar dari bagaimana pengguna semakin impulsif mengungkapkan ide dan perasaannya tanpa memperhatikan etika-etika yang berlaku.Pada banyak kasus, media sosial sering dijadikan wadah untuk saling menjelekkan atau menyindir satu sama lain tanpa memikirkan situasi dan kondisi orang atau kelompok yang sedang diejek dan tanpa mengulas permasalahan yang sesungguhnya.

Untuk mewujudkan masyarakat sehat melalui media sosial sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Bab Perbuatan yang Dilarang di dalam UUITE merepresentasikan batasan-batasan dalam berinteraksi melalui media sosial. Untuk pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3) UUITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Konsekuensi atas perbuatan ini adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.



Media sosial menjadi ujian bagi masyarakat Indonesia untuk memperkuat eksistensinya sebagai manusia. Perilaku-perilaku negatif yang ditampilkan di media sosial akhir-akhir ini memberi gambaran tentang lunturnya Pancasila sebagai kepribadian masyarakat Indonesia. Untuk menjawab tantangan ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) menjadikan pembentukan karakter manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan yang salah satunya diwujudkan melalui pendidikan, baik yang bersifat formal maupun informal; 2) secara proaktif melakukan sosialisasi UUITE dan peraturan terkait (KUHP tentang Penghinaan), bisa melalui iklan layanan masyarakat dan/ atau kerja sama dengan masyarakat, misalnya dalam wujud komunitas media sosial; 3) melaksanakan setiap peraturan secara konsisten.

Sumber : © 2009, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI - www.dpr.go.id



Minggu, 24 Mei 2015

KONTRIBUSI PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN BAGI KETAHANAN NASIONAL

Pendidikan Kependudukan bertujuan agar peserta didik memiliki pengertian,kesadaran, sikap rasional agar bertanggung jawab tentang pengaruh pertambahan penduduk terhadap aspek-aspek kehidupan manusia yang menyangkut segi-segi sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bangsa. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol atau cepat dapat mengakibatkan tekanan penduduk dan menurunnya kualitas penduduk.

Ketahanan Nasional pada hakekatnya adalah merupakan suatu konsepsi dalampengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan di dalam kehidupan nasional yang terdiri dari aspek-aspek posisi geografi, kekayaan alam dan kemampuan penduduk. Aspek penduduk merupakan sistem nasional yang integral berhubungan satudengan yang lain. Ketahanan Nasional sebagai sistem akan mengalami kerawanan jika mendapat hambatan berupa tekanan penduduk dan peningkatan pengangguran akibat krisis yang dialami bangsa Indonesia.

Dalam usaha untuk mengatasi tekanan penduduk dan pengangguran perlu diadakan peningkatan kualitas penduduk perlu diadakan pelatihan yang disesuaikan kebutuhan pasar global. Kualitas penduduk yang baik akan menghasilkan angkatan kerja memandai dan tersedianya lapangan kerja, dan akhirnya akan sumbangan kemakmuran yang berkorelasi positif terhadap Ketahanan Nasional. Apabila Ketahanan Nasional kuat akan memberikan sumbangan terhadap pembangunan nasional, dan pembangunan nasional yang berhasil akan memberi kontribusi terhadap Ketahanan Nasional.


Rabu, 20 Mei 2015 15:39

alt

Gubernur Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A dan Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono menjadi narasumber dalam acara Wideshot Metro TV yang disiarkan secara langsung dari Ruang Kerja Gubernur Gd. Trigatra Lt. 1 Lemhannas RI pada Rabu (20/5).

Acara talkshow bertema “Merajut Nusantara dengan Pembentukan Karakter Bangsa” ini diselenggarakan dalam rangka HUT ke-50 Lemhannas RI  yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Dalam acara yang dipandu oleh Tantri Moerdopo tersebut, Budi Susilo Soepandji mengatakan bahwa HUT Ke-50 Lemhannas RI ini direfleksikan sebagai momentum atas kiprah Lemhannas RI yang semakin membumi, tidak hanya merangkul kaum level atas seperti Eselon I dalam prgram pendidikan di Lemhannas, namun juga level bawah seperti anggota parpol maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Sebagai melting point berbagai komponen bangsa dari berbagai daerah, Lemhannas RI merupakan tempat yang strategis dalam menyalurkan aspirasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang.

Sementara itu, Meutia Hatta Swasono mengatakan bahwa dalam momentum HUT Emas ini, Lemhannas mulai mencari jati dirinya. Hal ini penting mengingat peran strategis Lemhannas dalam menjaga nilai-nilai dan karakter bangsa seperti kebersamaan, gotong-royong, dan musyawarah mufakat.

Sumber :
staff.uny.ac.id/.../KONTRIBUSI%20PENDIDIKAN%20KEPENDUDUK

Sigit Dwi Kusrahmadi, M.Si

Jumat, 24 April 2015

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa  yang bersangkutan.
Ketahanan Nasional ini sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Dalam ketahanan Nasional ini adalah sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Pada ketahanan nasional sebagai dalam kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin  dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Description: http://image.slidesharecdn.com/ketahanannasional-121203041003-phpapp01/95/ketahanan-nasional-1-638.jpg?cb=1354529492




ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL :
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11)
  1. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
  1. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
  1. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
.
SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
a)      Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
b)     Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
c)      Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
d)     Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
e)      Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
f)       Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri

        ASPEK-ASPEK KETAHANAN NASIONAL
  1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
  2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
    Pengaruh Aspek Ideologi Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri
·         Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Dalam menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak segan segan melakukan pemberontakan.

Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.






Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisFGt1GKAHSwS3Cv7p5t5iyjQsbTTEFu6DAZzzRVph_ZW3r_5Shuzywaleo8S60rBRsZtYiUWZSGcX6bzmAIGsm__-SoimL-Mt6o84S7n-vMCyHZdZJe41jOD37CFKqWl_APwdx2-Xd_M/s1600/kewarganegaraan.jpg

Opini :
Dalam negara Indonesia ini adalah negara yang solid yang terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara indonesia harus mempertahankan daerah kita dari ganguan dan ancaman bangsa atau negara lain, maka dalam negara ini harus memperkuat dalam ketahanan nasional bangsa dan negara indonesia. Dalam ketahanan nasional ini adalah cara yang paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, jadi dengan demikian dalam katahanan nasional ini sangat solid bagi warga negara indonesia. Dengan adanya ketahanan nasional ini akan dapat kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk mendapat menjamin kelangsungan hidupnya, untuk menuju kejayaan dan kemakmuran bangsa dan negara indonesia.

·         Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.



·         Saran
Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari ganguan bangsa/negara lain, maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan seperti; Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan visional.

Sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/





Selasa, 24 Maret 2015

Hak Asasi Manusia



PENDAHULUAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hasil gambar untuk ham (hak asasi manusia)
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.




TUJUAN
Tujuan HAM sangat sederhana adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tergabung didalamnya.
            Didalam perspektif sejarah, berbagai upaya didalam pemikiran, telaah dan penuangan secara konseptualisasi beserta dan perjuangan untuk mengakui dan menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh sebelumnya sudah ada sebelum penuangan secara formal didalam deglarasi itu telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur, meskipun masih bersifat local dan parsial.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:
  1. Magna Charta
                        Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  1. The American declaration
                        Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir harus dibelenggu.
  1. The French declaration
            Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.



  1. The four freedom
            Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).

KASUS HAM MARSINAH

Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Hasil gambar untuk kasus marsinah
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Kasus diatas menunjukkan masih banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabut hak asasi orang lain. Kasus diatas dapat digolongkan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematikdan serangan tersebut dijtujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa :
Ø Pembunuhan;
Ø Pemusnahan;
Ø Perbudakan;
Ø pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
Ø Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Ø Penyiksaan;
Ø Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
Ø Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
Ø Penghilangan orang secara paksa;
Ø Kejahatan apartheid.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM. Sedangkan penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku. Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap HAM, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya, dimasukkanlah masalah HAM tersebut. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan cara :
· Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM, biasanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum.
· Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM, Komnas HAM, lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peranan penting.
· Investigasi, yaitu pencarian data,informasi, fakta yang berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM, merupakan tugas Komnas HAM dan LSM HAM.
· Penyelesaian perkara melali perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, tugas Komnas HAM.
· Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalu proses peradilan di pengadilan HAM, misalnya kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Sumber :