A. Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini
dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat
memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna
memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat dapat
dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual
untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pembajakan merupakan
pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar
hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif
adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada
pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian
“mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan
kepada publik melalui sarana apapun.
Hak cipta adalah hak dari
pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari
ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat
salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku
seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
B. Landasan Teori
Hak cipta adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.[1]
Hak kebendaaan yang
sempurna dan hak kebendaan yang terbatas. Hak kebendaan yang sempurna adalah
hak kebendaan yang memberikan kenikmatan yang sempurna bagi si pemilik.
Selanjutnya untuk hak yang demikian dinamakannya hak kemilikan. Sedangkan hak
kebendaaan terbatas adalah hak yang memberikan kenikmatan yang tidak penuh atas
suatu benda. Jika dibandingkan dengan hak milik. Artinya hak kebendaaan
terbatas itu tidak penuh atau kurang sempurnanya jika dibandingkan dengan hak
milik.[2]
Hak kekayaan immateril
adalh suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak berwujud. Dalam
hal ini yang dapat dijadikan objek hak kekayaan yang termasuk dalam cakupan
benda tidak bertubuh, seperti: hak tagihan, hak yang ditimbulkan dari
penerbitan surat-surat berharga, hak sewa dan lain-lain.
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Pengertian dan Dasar Hukum
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak
Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata
untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Indonesia saat ini telah
meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne
Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke
WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari
seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Perlindungan Hak
Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU
no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
· Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995
tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
· Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
· Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun
2002:
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.[4]
· Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak
· Hak Cipta dapat beralih
atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tulis
- Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[5]
Hak Cipta yang dimiliki
oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau
belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.[6]
D. Jenis-Jenis Hak Cipta
Ø Hak ekonomi = hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
Ø Hak moral = hak yang
melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
Ø Hal – hal yang tidak bisa
di daftarkan sebagai hak cipta:
Ø Ciptaan di luar bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra
Ø Ciptaan yang tidak sesuai
dengan ketentuan undang-undang hak cipta
Ø Ciptaan yang bersifat
abstrak
Hak-hak yang tercakup dalam
Hak Cipta
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan
kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat salinan atau
reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik).
- Mengimpor dan mengekspor
ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi
ciptaan).
- menampilkan atau memamerkan
ciptaan di depan umum.
- Menjual atau mengalihkan
hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan
"hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Hak Ekonomi dan Moral
Banyak negara mengakui
adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan
Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan
bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar
ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga
mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman
nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut
sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta
E. Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak
cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada
pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas
pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman
penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat
disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah
dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU
19/2002 bab XIII).
F. Pengecualian dan Batasan
Hak Cipta
Perkecualian hak cipta
dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum
tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau
fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan
ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak
Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak
melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas
dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian
ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak
dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau
pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.
Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama
ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan
pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program
komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Selain itu, Undang-undang
Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau
mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan
umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran
ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan,
ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau
bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma
kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal
17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan
mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan.
Tidak ada hak cipta atas
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).[7] Di Amerika Serikat, semua dokumen
pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak
berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak
Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian
pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
G. Cara Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM).
Syarat
untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
- mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap dua
- surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
- uraian ciptaan rangkap dua
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
- melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
- permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan
demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat
pemohon .
- melampirkan contoh ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
- membayar biaya
permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
Pengertian
Hak Paten di Indonesia
Pengertian Hak
Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di
Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu
menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak
paten sederhana yang
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg
secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan
hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak
paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu
10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu
diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang
dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau
proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau
alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain
yang perlu diperhatikan dalam UU
hak paten 2001 adalah
ketentuan yang mengatur mengenai cara
mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya
bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya
dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004
tersebut adalah contoh hak
paten dalam pelaksanaan hak
paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata
nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang
diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk
kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan
melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi
imbalan kepada pemegang hak
paten sebagai kompensasi yang
besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober
2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten
oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut
diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin
(Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID
0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada
masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Hak Merk
Latar Belakang
Merek memiliki kemampuan
sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun
yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk
dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang
tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk memperkenalkan
produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi
pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk
membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang
mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
oleh perusahaan yang berbeda.
. Jenis-jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
C. Fungsi Merek
1. Tanda Pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2. Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
D. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan
hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai alat bukti bagi
pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan
Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan pendaftaran
Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar
etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
g. Bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi
pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang
akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat
konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya
proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga
terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain)
adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan
Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan oleh pemohon
yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya
pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan
suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau menyerupai
nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau
emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
E. Jangka Waktu dan
Perpanjangan
1. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan perpanjangan
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek
terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan
disetujui:
1. Bila merek yang
bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada
merek tersebut.
2. Barang atau jasa dari merek
tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan ditolak apabila
permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya
perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila mempunyai persamaan
pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
F. Penghapusan dan Pembatalan
Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran
merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral
berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran
merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan
selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang
dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang terdaftar.
Dengan demikian,
penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam
berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek
kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga
hanya dapat diajukan kasasi.
G. Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek
yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa
yang sejenis, berupa
1. Gugatan ganti rugi,
dan/atau
2. Perhentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana
terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana
kurngan/penjara dan denda.