Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambangan Energi
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan:
a. Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi
dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan
pengawasan yang menyeluruh.
c.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan
ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan
energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama
pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah
persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber
energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi,
tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
e. Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1.
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan.
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
2.2 Cara
Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu
adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan
keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara
ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam
rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan
sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan
proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik
local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan
sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan
penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
2.3 Kecelakaan
di Pertambangan
Sekecil
apapun kegiatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan harus diminimalisir.
Bahaya-bahaya lain yang harus dikontrol untuk mencegah kecelakaan, yaitu:
1.
Bahaya pada peralatan yang :
a)
tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
b)
tidak aman
c)
tidak tertutup tidak dilindungi.
2.
Bahaya lingkungan :
a)
becek, licin
b)
kurang penerangan
c)
berdebu, mengandung gas beracun,
d)
instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm),
3.
Bahaya pekerja :
a)
tidak memakai APD (alat pelindung diri)
b)
tidak memperhatikan petunjuk
c)
tidak peduli K3.
4.
Bahaya kebakaran :
a)
proses swabakar batubara,
b)
ledakan debu batubara,
c)
ledakan gas methan,
d)
ledakan debu batubara dan gas methan,
e)
hubungan pendek arus listrik (koursleting).
2.4 Penyehatan
Lingkungan Pertambangan, Pencemaran dan Penyakit-penyakit yang Mungkin Timbul
Upaya yang dilakukan dengan berbagai metode
seperti ameliorasi, penggunaan bahan organik, penggunaan mikroorganisme, dan
penanaman covercrop.
1.
Ameliorasi/remediasi lahan
Upaya
pemberian masukan berupa kapur atau bahan organik ke atas permukaan lahan atau
ke dalam lubang tanam dengan tujuan untuk memperbaiki sifatfisika, kimiawi dan
biologi tanah. Ameliorasi Memiliki manfaat sebagai berikut:
a)
Meningkatkan pH tanah sehingga mendekatinetral
b)
Menambah unsur Ca dan Mg
c)
Menambah ketersediaan unsur hara, contohN,P
d)
Mengurangi keracunan Al, Fe dan Mn
e)
Memperbaiki kehidupan mikroorganisme.
2.
Penggunaan Bahan Organik
Bahan
organik adalah kumpulan beragam senyawa-senyawa organik kompleks yang sedang
atau telah mengalami proses dekomposisi, baik berupa humus hasil humifikasi
maupun senyawa-senyawa anorganik hasil mineralisasi dan termasuk juga mikrobia
heterotrofik dan ototrofik yang terlibat dan berada didalamnya. Penggunaan
bahan organik memiliki manfaat sebagai berikut:
a)
Stimulan terhadap granulasi tanah,
b)
Memperbaiki struktur tanah menjadi lebih remah,
c)
Meningkatkan daya tanah menahan air sehingga drainase tidak berlebihan,
kelembaban dan temperatur tanah menjadi stabil,
d)
Menetralisir daya rusak butir-butir hujan,
e)
Menghambat erosi.
3.
Penanaman Cover Crop
Tanaman
kacang-kacangan penutup tanah/ Cover Crop adalah setiap tanaman tahunan, dua
tahunan, atau tahunan tumbuh sebagai monokultur (satu jenis tanaman tumbuh
bersama-sama) atau polikultur (beberapa jenis tanaman tumbuh bersama-sama),
untuk memperbaiki berbagai kondisi yang terkait dengan pertanian berkelanjutan.
Penggunaan Cover Crop memiliki manfaat sebagai berikut:
a)
Mengelola kesuburan tanah
b)
Memperbaiki kualitas tanah
c)
Memperbaiki kualitas air
4.
Pemanfaatan Mikroorganisme
Fungi atau
jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup)
dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang
yang tersusun dari hifa individual. Saat ini beberapa jenis fungi telah
dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena
secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses
mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh
tanaman.
Penambangan
dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti
kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang
dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar
tambang.Dampak dan bahaya yang mengancam kesehatan masih juga dirasakan di
tempat-tempat bekas daerah yang pernah ditambang, karena orang-orang dapat
terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan
di air.Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1.
Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan
radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang
hidup mereka. Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral
adalah suatu masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling
berbahaya datang dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam
(black lung diseases).Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis
(silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat
membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi
cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu
antara lain:
a)
napas pendek, batuk-batuk, napas yang berdesah
b)
batuk-batuk yang mengeluarkan dahak kuning atau hijau (lendir dari
paru-paru)
c)
sakit leher
d)
kulit membiru dekat kuping atau bibir
e)
sakit dada
f)
tidak ada nafsu makan
g)
rasa lelah
2.
Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan posisi tubuh yang janggal dapat
menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan punggung.
3.
Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi dapat menyebabkan kerusakan pada
urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat menimbulkan kehilangan rasa,
kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti gangrene, bisa
mengakibatkan kematian.
4. Bunyi
yang keras dan konstan dari peralatan dapat menyebabkan masalah pendengaran,
termasuk kehilangan pendengaran.
5. Jam kerja
yang lama di bawah tanah dengan cahaya yang redup dapat merusak penglihatan.
6. Bekerja
di kondisi yang panas terik tanpa minum air yang cukup dapat menyebabkan stres
kepanasan.Gejala-gejala dari stres kepanasan berupa pusing-pusing, lemah, dan
detak jantung yang cepat, kehausan yang sangat, dan jatuh pingsan.
7.
Pencemaran air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan
banyak masalah-masalah kesehatan
8. Lahan dan
tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan
9.
Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang
dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit
yang serius
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Jika kita
ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan
kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan
hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau
memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup
yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak
Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari
berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya
dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu
menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat
pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang
menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra
fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi
menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan
akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi
oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet
yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik
pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh
negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh
menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
·
Keracunan
Bahan Logam / Metaloid pada Industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan
efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam
tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga,
kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun,
yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada
manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang
berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian
beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi
Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan
yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun
suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50
juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan
Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun.
Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah
kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan
efek toksik yang baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ tubuh
yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat,
sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ
tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan
Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan
beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K),
yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila
bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara
bersih.
2. Apabilan
bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air
bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3.
Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun
dengan cara adsorpsi.
4.
Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5.
Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa
kuat dan fenol.
6. Untuk
memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam
laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang
peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan
memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika
keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung,
dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak
diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin,
BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban
segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih
mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja
dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan
mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang
terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
·
Keracunan Bahan
Organis pada Industrialisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut
adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga kerja
sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut
cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan
akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk ,
dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama
sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula
gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah,
pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan
pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah
kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang
Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg
permeterkubik udara.
Etanol atau
etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah
anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan
keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak
sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan
secara ketat.
Perlindungan
Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri
harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan
tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan.
Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau
uap beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara pencuciaan melalui proses
kimia sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan
cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
a. Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
b. Besarnya
biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat
efektifnya cara yang dipakai.
d. Kondisi
lingkungan setempat.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat
juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri
dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari
kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi.
Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan, produk-produk ini perlu
pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan
masyarakat.
·
Analisis
Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum
AMDAL
Sebagai dasar
hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri
lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak
besar dan penting.
Tujuan dan
sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung
jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum
yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah
BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya
studi AMDAL
AMDAL
merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL
harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan
nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan
perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan
efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan
dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/
1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan
bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan
tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari
ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/
1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur)
memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi
menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus
diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat
yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak
lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan
tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman
sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi
pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin
ataupun sanksi pidana.
Prosedur
penyusunan AMDAL
Secara garis
besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan
rona lingkungan awal
3.Memprediksi
dampak penting
4.Mengevaluasi
dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen
AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara
berurutan , yaitu:
1.Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan
Studi AMDAL
Dalam rangka
untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL
bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi
AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan
AMDAL
Untuk
menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun
AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat
penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli
di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta
masyarakat
Semua
kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan
terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu
pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat
dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak
diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam
proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan
dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam
studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka
saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan
penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebuah
pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta
harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam
sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat
yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam
bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan
dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan
ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf
hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping
tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes).
Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun
satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto,
dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari
limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan
manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan
segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini
bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita
sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama
sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka
Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya,
jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga
ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan
limbah industri.
Sadarkah
kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh
pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan
lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan
kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul.
Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan
kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga
segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air
limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu
industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut
tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal
sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan
adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila
peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran
pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus
pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya
tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul
karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan
masyarakat.
Sangat
disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal
masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya
sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada
tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah
mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat,
selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan
keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh
pencemaran akibat limbah.
Satu hal
yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat
tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum
terlihat di Bangka Belitung.
Diharapnya
limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan
akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan
masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani
persoalan limbah.
Lakukan
sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya
menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan
sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal
sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.
·
Pertumbuhan
Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan di
sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis,
dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan
berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur tangan
pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang
JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut
hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri
yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan
Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga
kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang
tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala
sedang adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam
industri yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri ini
yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di
sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis
dan Sukmajaya).
Tujuan dari
penelitian ini yaitu:
(1) untuk
mengetahui pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk
mengetahui tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk
mengetahui hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat
pekerja industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun
hipotesis kerja penelitian, adalah:
a. pola
persebaran industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat
hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat
pekerja industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada
penelitian ini dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat),
prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan
hubungan antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik)
dan variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode
statistik koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for
windows, yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi
industri skala sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan
Susukan, Ciracas, Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju
Baru, Jatijajar, Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial
persebaran industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan
ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota
Depok. Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness
neighborhood analysis), adalah sebagai berikut:
a)
pola keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0 - 0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar,
Cilangkap, dan Cisalak;
b)
pola keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern)
dengan nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c)
pola keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform)
dengan nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan
Susukan, Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga
kerja lokal yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat
pendidikan, adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat
dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi
(D3 dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai
jumlah yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan
antara industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja
industrinya yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel
tingkat pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi
:
a)
Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar,
Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama
dengan 7, yang berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan
variabel yang kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan
tipologi lingkungan sosial masyarakat pekerja industrinya.
b)
Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru,
dan Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang
berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan
positif antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat
pekerja industrinya.
SUMBER :
http://alviansiswantara.blogspot.co.id/2015/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html