Selasa, 23 Juni 2015

Tantangan Regulasi dan Etika Media Sosial



 Kehadiran internet menandai pesatnya perkembangan umat manusia lebih dari satu dekade ini. Melalui internet, terjadi revolusi pada cara manusia berinteraksi dengan manusia lainnya, misalnya terkait dengan penggunaan media sosial. Media sosial pun menjadi ruang baru bagi manusia untuk mewujudkan eksistensinya. Animo masyarakat terhadap penggunaan media sosial terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, berdasarkan data dari Kemenkominfo (2013), pengguna internet saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95%-nya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mengutip merdeka.com, data dari Global Web Indexturut menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial. Sebagai gambaran, persentase aktivitas jejaring sosial di Indonesia mencapai 79,72%, tertinggi di Asia.
Indonesia pun diramal menjadi negara asal pengguna media sosial paling aktif dan paling besar dari segi jumlah. Pada kenyataannya, media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat dalam menunjang pertukaran informasi. Namun, di sisi lain turut menimbulkan efek samping yang kurang disadari sebelumnya. Tidak bisa dipungkiri, berkembangnya media sosial turut diikuti peningkatan kasus-kasus kriminalitas (cybercrime). Melalui Antara News, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Hilarius Duha menyebutkan bahwa di Indonesia kejahatan melalui dunia maya meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 ini saja sudah terjadi peningkatan kasus hingga 60%. Tempo.co memberitakan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani Satuan CybercrimePolda Metro Jaya, 30%dari kasus yang dilaporkan adalah kasus pencemaran nama baik.


Beberapa kasus cybercrime terkait pencemaran nama baik yang pernah terangkat oleh media, diantaranya adalah Prita Mulyasari yang ditahan karena emailyang berisi keluhan layanan RS Omni; Iwan Piliang, seorang pewarta yang dilaporkan anggota DPR karena menulis artikel via mailinglist
yang berisi pencemaran nama baik; Ujang Romansyah dan Farah yang dilaporkan temannya karena melakukan penghinaan melalui Facebook; Ibnu Rachal Farhansyah yang dilaporkan masyarakat karena menulis status yang  

memicu  

konflik  

melalui  

Facebookpada saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi; Denny Indrayana yang dilaporkanOC Kaligis karena dianggap telah melakukan pencemaran nama
baik dan penghinaan dengan menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor; Lalu Masúm, seorang dosen di IKIP Mataram yang dilaporkan kerap menuliskan hinaan kepada Rektor IKIP melalui
Facebook. Kasus terbaru adalah Florence Sihombing yang sempat ditahan karena dianggap menghina warga Yogyakarta melalui akun Path; Muhammad Arsyad, remaja yang menghina Presiden Joko Widodo melalui
Facebook; serta Ervani Emihandayani, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkapkan perasaannya tentang masalah kantor suaminya melalui Facebook. Kasus-kasus tersebut di atas memperlihatkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial bisa
dilakukan oleh siapapun, dari kalangan manapun, terlepas dari berapa usianya, apa profesinya, apa status pendidikannya, dan lain sebagainya.
Kasus-kasus tersebut di atas hanya representasi dari kasus-kasus serupa lainnya yang jumlahnya mungkin jauh lebih banyak daripada yang terungkap, mengingat ada banyak kasus tidak dilaporkan. Satu hal yang dapat ditarik melalui permasalahan tersebut diatas adalah meluasnya
penyakit di dalam perilaku sosial masyarakat Indonesia saat ini dan menjauhnya masyarakat Indonesia dari nilai-nilai Pancasila. Mengacu pada hasil telaah Sriamin (2010), nilai-nilai dalam Pancasila memproyeksikan konsep masyarakat sehat dari Erich Fromm. Ada suatu analogi dari sila-sila Pancasila dengan kebutuhan-kebutuhan yang seharusnya diambil oleh manusia untuk menerapkan eksistensinya di dunia ini. Dalam hal ini, apabila masyarakat Indonesia memilih kebutuhan-kebutuhan yang benar, yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka mereka akan memiliki mental yang sehat. Kasus-kasus pencemaran nama baik yang menjadi permasalahan di dalam media massa merupakan tantangan bagi masyarakat Indonesia untuk menerapkan eksistensinya untuk berada pada kondisi masyarakat sehat. Berdasarkan uraian permasalahan yang ada, tulisan ini akan menguraikan tentang bagaimana tantangan yang diberikan media sosial dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat mengacu pada konsep masyarakat sehat Erich Fromm, serta bagaimana peran pemerintah selama ini menyikapi tantangan tersebut.

Media Sosial dan Tantangan Mewujudkan Masyarakat Sehat

Internet dapat mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat. Tanpa disadari, masyarakat telah hidup dalam dua kehidupan, yakni kehidupan masyarakat nyata dan masyarakat maya (Kusumaningtyas, 2010). Sedikitnya waktu yang dimiliki individu untuk berinteraksi dengan individu lainnya menjadi permasalahan bagi masyarakat modern saat ini. Dunia maya menjadi alternatif bagi manusia modern untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk terikat pada lingkungannya, untuk bersatu dengan individu lainnya. Berbeda dengan dunia nyata, dunia maya tidak lagi mengenal batas jarak, ruang dan waktu. Individu dapat dengan mudah berinteraksi dengan individu di belahan dunia lain tanpa harus berada di tempat tersebut. Media sosial menjadi wadah bagi individu-individu maya untuk berkumpul, berbagi, atau berinteraksi satu sama lain. Hampir semua kegiatan interaksi sosial (tentunya bukan yang  

terkait  

dengan  

interaksi  

fisik)  dilakukan melalui media sosial. Tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, keberadaan dunia maya yang direpresentasikan melalui media sosial memberikan kebebasan yang kemudian diikuti oleh eforia bagi penggunanya. Kebebasan berekspresi seringkali menjadi semangat bagi individu-individu maya untuk terus bertahan di media sosial. Kondisi interaksiyang tidak menuntut tatap muka dengan lawan bicara memancing individu untuk lebih berani mengungkapkan ide. Notar, Padgett dan Roden (2013)menyebutkan bahwa anonimitas, keamanan serta kenyamanan berada di belakang layar komputer, membantu individu membebaskan diri dari nilai-nilai tradisional yang dianggap membatasi, yaitu dalam bentuk tekanan sosial, etika, moralitas, untuk bersikap dan berperilaku secara normatif. Akan tetapi, kebebasan berekspresi yang disediakan oleh dunia maya bisa menjadi jebakan bagi individu. Keinginan individu untuk terikat dengan individu lainnya melalui media sosial bisa menghasilkan sesuatu yang kontradiksi. Kondisi interaksi yang diciptakan dunia maya berpeluang membuat manusia untuk memilih kebutuhan narsis, yaitu kebutuhan untuk mementingkan diri sendiri, mengacuhkan keberadaan orang lain. Kondisi ini tergambar dari bagaimana pengguna semakin impulsif mengungkapkan ide dan perasaannya tanpa memperhatikan etika-etika yang berlaku.Pada banyak kasus, media sosial sering dijadikan wadah untuk saling menjelekkan atau menyindir satu sama lain tanpa memikirkan situasi dan kondisi orang atau kelompok yang sedang diejek dan tanpa mengulas permasalahan yang sesungguhnya.

Untuk mewujudkan masyarakat sehat melalui media sosial sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Bab Perbuatan yang Dilarang di dalam UUITE merepresentasikan batasan-batasan dalam berinteraksi melalui media sosial. Untuk pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3) UUITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Konsekuensi atas perbuatan ini adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.



Media sosial menjadi ujian bagi masyarakat Indonesia untuk memperkuat eksistensinya sebagai manusia. Perilaku-perilaku negatif yang ditampilkan di media sosial akhir-akhir ini memberi gambaran tentang lunturnya Pancasila sebagai kepribadian masyarakat Indonesia. Untuk menjawab tantangan ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) menjadikan pembentukan karakter manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan yang salah satunya diwujudkan melalui pendidikan, baik yang bersifat formal maupun informal; 2) secara proaktif melakukan sosialisasi UUITE dan peraturan terkait (KUHP tentang Penghinaan), bisa melalui iklan layanan masyarakat dan/ atau kerja sama dengan masyarakat, misalnya dalam wujud komunitas media sosial; 3) melaksanakan setiap peraturan secara konsisten.

Sumber : © 2009, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI - www.dpr.go.id