Kehadiran internet menandai pesatnya perkembangan umat
manusia lebih dari satu dekade ini. Melalui internet, terjadi revolusi pada
cara manusia berinteraksi dengan manusia lainnya, misalnya terkait dengan
penggunaan media sosial. Media sosial pun menjadi ruang baru bagi manusia untuk
mewujudkan eksistensinya. Animo masyarakat terhadap penggunaan media sosial
terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, berdasarkan data dari Kemenkominfo
(2013), pengguna internet saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut,
95%-nya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mengutip
merdeka.com, data dari Global Web Indexturut menegaskan bahwa Indonesia
merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial. Sebagai gambaran,
persentase aktivitas jejaring sosial di Indonesia mencapai 79,72%, tertinggi di
Asia.
Indonesia pun diramal menjadi negara asal pengguna
media sosial paling aktif dan paling besar dari segi jumlah. Pada kenyataannya,
media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat dalam menunjang
pertukaran informasi. Namun, di sisi lain turut menimbulkan efek samping yang
kurang disadari sebelumnya. Tidak bisa dipungkiri, berkembangnya media sosial
turut diikuti peningkatan kasus-kasus kriminalitas (cybercrime). Melalui Antara
News, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Hilarius Duha
menyebutkan bahwa di Indonesia kejahatan melalui dunia maya meningkat setiap
tahunnya. Pada tahun 2014 ini saja sudah terjadi peningkatan kasus hingga 60%. Tempo.co
memberitakan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani Satuan CybercrimePolda Metro
Jaya, 30%dari kasus yang dilaporkan adalah kasus pencemaran nama baik.
Beberapa kasus cybercrime terkait pencemaran nama baik
yang pernah terangkat oleh media, diantaranya adalah Prita Mulyasari yang ditahan
karena emailyang berisi keluhan layanan RS Omni; Iwan Piliang, seorang pewarta
yang dilaporkan anggota DPR karena menulis artikel via mailinglist
yang berisi
pencemaran nama baik; Ujang Romansyah dan Farah yang dilaporkan temannya karena
melakukan penghinaan melalui Facebook; Ibnu Rachal Farhansyah yang dilaporkan
masyarakat karena menulis status yang
memicu
konflik
melalui
Facebookpada saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi; Denny Indrayana
yang dilaporkanOC Kaligis karena dianggap telah melakukan pencemaran nama
baik dan
penghinaan dengan menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor; Lalu
Masúm, seorang dosen di IKIP Mataram yang dilaporkan kerap menuliskan hinaan
kepada Rektor IKIP melalui
Facebook.
Kasus terbaru adalah Florence Sihombing yang sempat ditahan karena dianggap menghina
warga Yogyakarta melalui akun Path; Muhammad Arsyad, remaja yang menghina Presiden
Joko Widodo melalui
Facebook;
serta Ervani Emihandayani, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai
tersangka setelah mengungkapkan perasaannya tentang masalah kantor suaminya
melalui Facebook. Kasus-kasus tersebut di atas memperlihatkan bahwa pencemaran
nama baik di media sosial bisa
dilakukan
oleh siapapun, dari kalangan manapun, terlepas dari berapa usianya, apa
profesinya, apa status pendidikannya, dan lain sebagainya.
Kasus-kasus
tersebut di atas hanya representasi dari kasus-kasus serupa lainnya yang
jumlahnya mungkin jauh lebih banyak daripada yang terungkap, mengingat ada
banyak kasus tidak dilaporkan. Satu hal yang dapat ditarik melalui permasalahan
tersebut diatas adalah meluasnya
penyakit di
dalam perilaku sosial masyarakat Indonesia saat ini dan menjauhnya masyarakat Indonesia
dari nilai-nilai Pancasila. Mengacu pada hasil telaah Sriamin (2010), nilai-nilai
dalam Pancasila memproyeksikan konsep masyarakat sehat dari Erich Fromm. Ada
suatu analogi dari sila-sila Pancasila dengan kebutuhan-kebutuhan yang
seharusnya diambil oleh manusia untuk menerapkan eksistensinya di dunia ini.
Dalam hal ini, apabila masyarakat Indonesia memilih kebutuhan-kebutuhan yang benar,
yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
maka mereka akan memiliki mental yang sehat. Kasus-kasus pencemaran nama baik
yang menjadi permasalahan di dalam media massa merupakan tantangan bagi
masyarakat Indonesia untuk menerapkan eksistensinya untuk berada pada kondisi
masyarakat sehat. Berdasarkan uraian permasalahan yang ada, tulisan ini akan menguraikan
tentang bagaimana tantangan yang diberikan media sosial dalam mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sehat mengacu pada konsep masyarakat sehat Erich Fromm, serta
bagaimana peran pemerintah selama ini menyikapi tantangan tersebut.
Media Sosial
dan Tantangan Mewujudkan Masyarakat Sehat
Internet dapat mengembangkan ruang gerak kehidupan
baru bagi masyarakat. Tanpa disadari, masyarakat telah hidup dalam dua kehidupan,
yakni kehidupan masyarakat nyata dan masyarakat maya (Kusumaningtyas, 2010). Sedikitnya
waktu yang dimiliki individu untuk berinteraksi dengan individu lainnya menjadi
permasalahan bagi masyarakat modern saat ini. Dunia maya menjadi alternatif
bagi manusia modern untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk terikat
pada lingkungannya, untuk bersatu dengan individu lainnya. Berbeda dengan dunia
nyata, dunia maya tidak lagi mengenal batas jarak, ruang dan waktu. Individu
dapat dengan mudah berinteraksi dengan individu di belahan dunia lain tanpa
harus berada di tempat tersebut. Media sosial menjadi wadah bagi individu-individu
maya untuk berkumpul, berbagi, atau berinteraksi satu sama lain. Hampir semua kegiatan
interaksi sosial (tentunya bukan yang
terkait
dengan
interaksi
fisik)
dilakukan melalui media sosial. Tanpa batas, jarak, ruang dan waktu,
keberadaan dunia maya yang direpresentasikan melalui media sosial memberikan
kebebasan yang kemudian diikuti oleh eforia bagi penggunanya. Kebebasan
berekspresi seringkali menjadi semangat bagi individu-individu maya untuk terus
bertahan di media sosial. Kondisi interaksiyang tidak menuntut tatap muka dengan
lawan bicara memancing individu untuk lebih berani mengungkapkan ide. Notar,
Padgett dan Roden (2013)menyebutkan bahwa anonimitas, keamanan serta kenyamanan
berada di belakang layar komputer, membantu individu membebaskan diri dari
nilai-nilai tradisional yang dianggap membatasi, yaitu dalam bentuk tekanan
sosial, etika, moralitas, untuk bersikap dan berperilaku secara normatif. Akan
tetapi, kebebasan berekspresi yang disediakan oleh dunia maya bisa menjadi jebakan
bagi individu. Keinginan individu untuk terikat dengan individu lainnya melalui
media sosial bisa menghasilkan sesuatu yang kontradiksi. Kondisi interaksi yang
diciptakan dunia maya berpeluang membuat manusia untuk memilih kebutuhan
narsis, yaitu kebutuhan untuk mementingkan diri sendiri, mengacuhkan keberadaan
orang lain. Kondisi ini tergambar dari bagaimana pengguna semakin impulsif
mengungkapkan ide dan perasaannya tanpa memperhatikan etika-etika yang berlaku.Pada
banyak kasus, media sosial sering dijadikan wadah untuk saling menjelekkan atau
menyindir satu sama lain tanpa memikirkan situasi dan kondisi orang atau
kelompok yang sedang diejek dan tanpa mengulas permasalahan yang sesungguhnya.
Untuk mewujudkan masyarakat sehat melalui media sosial
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Bab Perbuatan yang Dilarang di dalam UUITE merepresentasikan batasan-batasan
dalam berinteraksi melalui media sosial. Untuk pencemaran nama baik, Pasal 27
ayat (3) UUITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Konsekuensi atas perbuatan ini adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun
dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Media sosial menjadi ujian bagi masyarakat Indonesia
untuk memperkuat eksistensinya sebagai manusia. Perilaku-perilaku negatif yang
ditampilkan di media sosial akhir-akhir ini memberi gambaran tentang lunturnya
Pancasila sebagai kepribadian masyarakat Indonesia. Untuk menjawab tantangan
ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) menjadikan pembentukan
karakter manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan yang salah satunya diwujudkan
melalui pendidikan, baik yang bersifat formal maupun informal; 2) secara proaktif
melakukan sosialisasi UUITE dan peraturan terkait (KUHP tentang Penghinaan), bisa
melalui iklan layanan masyarakat dan/ atau kerja sama dengan masyarakat,
misalnya dalam wujud komunitas media sosial; 3) melaksanakan setiap peraturan
secara konsisten.
Sumber : © 2009, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat
Jenderal DPR RI - www.dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar